Isi Teks UU No 13 Tahun 2003

Bagi Anda yang belum mendapatkan pekerjaan, atau yangsudah mendapatkan pekerjaan maka tidak perlu khawatir, semua segala peraturan mengenai ketenagakerjaan sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003.

Dalam artikrl ini akan membahas mengenai isi No. 13 Tahun 2003 dalam bentuk poin-poin,yang akan dipaparkankan yakni UU. No. 13 Tahun 2003 beserta isi No. 13 tahun 2003, serta UU NO. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan penjelasannya. Berikut paparannya:

Undang Undang Ketenagakerjaan

Dalam dunia kerja pasti telah dibuat kesepakatan dalam segala kegiatan atau kativitas dalam bekerja, dri masalah kewajiban serta hak seperti gaji, cuti dan lainnya. contohnya seperti adanya aturan karyawan tidak bisa mendapatkan cuti tahunan apabila belum menjalani kerja selama 12 masa kerja. Hal tersebut sudah diatur dalan UU No. 13 Tahun 2003.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sebenarnya di buat untuk melindungi para pekerja. Maksudanya yakni dengan adanya uu ketenagakerjaan akan menghindari manusia di tempat kerja digunakan sebagai mesin yang terus bekerja seperti di era permesinan.

Contoh saja, ketika pekerja sudah menjalankan kewajibannya, namun mereka mendapatkanupah tidak sesuai dengan kesepakatan, maka pekerja berhak menuntut. Atau jika sebaliknya, pekerja tidak menjalankan kewajibannya, maka pengusaha berhak mengeluarkan Anda.

Perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa adanya diskriminasi atas dasar apapun. Untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sengan tetap emperhatikan perkembangan kemajuan dunia kerja.

Isi UU No. 13 Tahun 2003

Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terdapat 193 Pasal. Namun dalam penulis akan menyajikan poin-poin dari isi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dari BAB I hingga BAB VI yang terdiri dari 1 pasal namun terdiri dari 38 poin dan pada BAB selanjutnya bisa dilihat di bawah ini. Berikut poin-poinnya:

  • BAB I : ketentuan umum terdiri dari Pasal 1 berisi tentang ketenagakerjaan, pekerja, pengusaha, perusahaan, pelatihan kerja, pemagangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, kesejahteraan pekerja, pengawasan serta lain-lain.
  • BAB II : Landasan, asas dan tujuan terdiri dari pasal 2 – pasal 4 berisi tentang pembangunan ketenagakerjaan.
  • BAB III : kesempatan dan perlakuan yang sama terdiri dari pasal 5 – pasal 6 berisi tentang hak pekerja dalam kesempatan dan perlakuan.
  • BAB IV : perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan terdiri dari pasal 7 – pasal 8 berisi tentang menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja.
  • BAB V : pelatihan kerja terdiri dari pasal 9 – pasal 30 berisi tentang tanggung jawa pengusaha, peningkatan kemampuan tenaga kerja, lembaga pelatihan kerja, tata cara perizinan pelatihan kerja, syarat penyelenggara pelatihan kerja, penghentian sementara pelatihan kerja, pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas, pemagangan dan lainnya.
  • BAB VI : penempatan tenaga kerja terdiri dari pasal 31 – 38 berisi tentang penempatan tenaga kerja, unsur-unsur sistem penempatan kerja, lembaga penempatan tenaga kerja dan lainnya.
  • BAB VII : perluasan kesempatan kerja terdiri dari pasal 39 – 41 berisi tentang kebijakan pemerintah pusat maupun darah dalam perluasan kesempatan kerja.
  • BAB VIII : penggunaan tenaga kerja saing terdiri dari pasal 42 – pasal 49 berisi tentang kewajiban memiliki izin bagi tenaga kerja asing, perantara tenaga kerja asing harus disahkan oleh Menteri, tata cara pengesahan penggunaan tenaga kerja asing, kewajiban tenaga kerja asing, kewajiban membayar kompensasi dan lain sebagainya.
  • BAB IX : hubungan kerja terdiri dari pasal 50 – 66 berisi tentang perjanjian kerja, jangka waktu perjanjian kerja, dan lain sebagainya.
  • BAB X : perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan berisi tentang perlindungan disabilitas, anak, perempuan,aturan waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan dan kesejahteraan.
  • BAB XI : hubungan industrial berisi tentang fungsi pemerintah, serikat pekerja atau buruh, organisasi untuk pengusaha, Bipartit,Tripatit, peraturan perusahaan, aturan pembuatan perjanjian kerja bersama, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, perusahaan lock out dan lain sebagainya.
  • BAB XII : pemutusan hubungan kerja berisi tentang ketentuan dan syarat-syarat PHK, besaran pesangon dan lain sebagainya.
  • BAB XIII : pembinaan yang berisi tentang pembinaan ketenagakerjaan
  • BAB XIV : pengawasan berisi tentang ketentuan-ketentuan pengawasan ketenagakerjaan
  • BAB XV : penyidikan berisi tentang penyidik pegawai negeri sipil
  • BAB XVI : ketentuan pidana dan sanksi administrasi berisi tentang ketentuan pidana, sanksi administrasi ata pelanggaran-pelanggaran
  • BAB XVII : ketentuan peralihan
  • BAB XVIII : ketentuan penutup berisi tentang ordonansi dan aturan lainnya tentang ketenagakerjaan

Teks UU NO. 13 Tahun 2003

Undang-Undang Republik Indonesia

NOMOR 13 TAHUN 2003

TENTANG

KETENAGAKERJAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

  1. Bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembengunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
  3. Bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai denga harkat dan martabat kemanusiaan;
  4. Bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluargnya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
  5. Bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan di pandnag sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan ditarik kembali
  6. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d dan e perlu membentuk Undang-Undang tentang ketenagakerjaan.

Mengingat:

Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 2, pasal 27 ayat 2, pasal 28 dan pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan persetujuan bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1Definisi
1.       Ketenagakerjaan2.       Tenaga kerja3.       Pekerja atau buruh4.       Pemberi kerja5.       Pengusaha6.       Perusahaan7.       Perencana tenaga kerja8.       Informasi ketenagakerjaan9.       Pelatihan kerja10.   Kompetensi kerja11.   Pemagangan12.   Pelayanan penempatan tenaga kerja13.   Tenaga kerja asing14.   Perjanjian kerja15.   Hubungan kerja16.   Hubungan industrial17.   Serikat pekerja atau serikatburuh18.   Lembaga kerjasama bipartite19.   Lembaga kerjasama tripartite20.   Peraturan perusahaan21.   Perjanjian kerja bersama22.   Perselisihan hubungan industrial23.   Mogok kerja24.   Penutupan perusahaan25.   Pemutusan hubungan kerja26.   Definisi anak27.   Definisi sianghari28.   Definisi 1 hari29.   Definisi 7 hari30.   Upah31.   Kesejahteraan pekerja atau buruh32.   Pengawasan ketenagakerjaan33.   Menteri
BAB II LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Landasan pembangunan ketenagakerjaan
Pasal 3Asas pembangunan ketenagakerjaan
Pasal 4Tujuan pembangunan ketenagakerjaan
BAB III KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Pasal 5Kesempatan yang sama memperoleh pekerjaan
Pasal 6Perlakuan yang sama dari pengusaha
BAB IV PERENCANAAN TENAGA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Pasal 7Penetapan kebijakan dan penyusunan perencanaan tenaga kerja
Pasal 8Penyusunan perencanaan tenaga kerja berdasarkan informasi
BAB V PELATIHAN KERJA
Pasal 9Tujuan pelatihan penyelenggraan pelatihan kerja
Pasla 10Dasar, acuan dan pelaksanaan pelatihan kerja
Pasal 11Setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan pelatihan kerja
Pasal 12Tenggaung jawab pengusaha dalam pelatihan kerja untuk setiap pekerja
Pasal 13Pelatihan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja
Pasal 14Aturan lembaga pelatihan kerja swasta dan pemerintah
Pasal 15Persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja
Pasla 16Akreditasi untuk lembaga pelatihan kerja swasta dari lembaga akreditasi
Pasal 17Alasan pemberhentian sementara pelaksanaan pelatihan kerja
Pasal 18Hak tenaga kerja memperoleh pengakuan atau sertifikat kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja
Pasal 19Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat
Pasal 20Pelatihan kerja nasional
Pasal 21Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan
Pasal 22Perjanjian pemagangan antara peserta dan pengusaha
Pasal 23Tenaga kerja yang mengikuti pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja
Pasal 24Tempat penyelenggaraan pemagangan
Pasal 25Pemagangan di luar wilayah Indonesia
Pasal 26Ketentuan penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia
Pasal 27Menteri dapat mewajibkan perusahaan untuk pelaksanaan program pemagangan
Pasal 28Pembentukan koordinasi pelatihan kerja nasional
Pasal 29Cara dan tujuan dari pelaksanaan pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan oleh pemerintah
Pasal 30Pembentukan lembaga produktivitas bersifat nasional
BAB VI PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pasal 31Hak dan kesempatan yang sama untuk pindah pekerjaan
Pasal 32Asas dan tujuan penempatan tenaga kerja
Pasal 33Penempatan tenaga kerja di dalam dan luar negeri
Pasal 34Ketentuan penempatan tenaga kerja di luar negeri diatur dalam undang-undang
Pasal 35Pemberi kerja dapat melakukan perekrutan atau pelaksanaan penempatan kerja
Pasal 36Unsur-unsur pelayanan penempatan kerja
Pasal 37Pelaksana penempatan tenaga kerja
Pasal 38Larangan pemungutan biaya penempatan tenaga kerja kecuali instansi swasta

Itulah informasi mengenai Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dari BAB I sampai BAB VI. Dari paparan diatas untuk lebih lengkapnya bisa liaht di dokumen PDF isi UU. No. 13 Tahun 2003.

Ragam Informasi Lainnya :

Logo PramukaContoh Artikel Pendidikan
Sistem Pemerintahan IndonesiaContoh Artikel Ilmiah

Terimakasih kepada pembaca yang sudah menyimak dengan baik artikel diatas mengenai isi UU. No. 13 Tahun 2003 semoga bermanfaat, dan mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan artikel diatas.