Teks dan Kedudukan UU No 12 Tahun 2011

UU No 12 Tahun 2011 – Apakah anda mengetahui mengenai UU No. 10 Tahun 2004? Dan taukah Anda bahwa UU NO. 10 Tahun 2004 telah diperbaiki atau dirombak menjadi UU No. 12 Tahun 2011.

Lalu tentang apa UU tersebut? mengapa ada perubahan sepert itu? Tentang apakah UU No. 12 tahun 2011. UU No. 12 Tahun 2011 yakni  tentang pembentukan peraturan perundnag-undangan.

Berikut dalam artikel di bawah ini akan dibahas lebih lengkap lagi, berikut yang akan dipaparkan yakni UU No. 12 Tahun 2011, makna dan isi UU No. 12 Tahun 2011, penjelasan UU No. 12 tahun 2011 serta kedudukan UU No. 12 Tahun 2011. Berikut langsung saja simak dengan baik yaaa.

Status UU No. 12 Tahun 2011

UU No. 12 Tahun 2011 merupakan undang-undang hasil ubahan atau hasil perubahan dari Undang-Undang sebelumnya yakni UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

UU tersebut merupakan peraturan pertama yang mengatur tata cara pembentukan perundang-undangan yang berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik.

Mengapa di ubah? Alasan dilakukan perubahan pada UU Nomor 10 tahun 2004 adalah salah satunya tentang hierarki perundang-undang. Dalam undang-undang dasar RI 1945 secara limitif menyebutkan empat peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang, PerPu, dan Peraturan Pemerintah (PP).

Begitu juga dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 juga menjelaskan hal yang sama tentang hierarki peraturan perundang-undangan, tapi dengan penambahan adanya Perpes (Penetapan Presiden) dan keppres (Keputusan Presiden). itu pun rancu pengertian Perpres dan Keppres serta hanya dituangkan dalam penjelasnnya.

Dengan berdasarkan banyak pertimbangan alasan mengapa UU Nomor 10 tahun 2004, mka DPR bersama Pansus (Panitia khusus) RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan setuju untuk mengubah UU No. 10 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 12 tahun 2011.

Sampai saat ini masih berlaku sampai sekarang dan menjadi pedoman dalam pembentukan perundang-undangan.

Ketidaksempurnaan UU Nomor 10 Tahun 2004, dikarenakan pada saat penyusunan dilakukan secara tergesa-gesa dan dalam waktu yang sangat singkat.

Maka dalam pembentukan UU No. 12 Tahun 2011 dilakukan secara hati-hati dan perlu pertimbangan banyak hal agar tidak lagi mengalami kerancuan dan dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaat hukum bagi seluruh masyarakat.

Isi dan Makna UU No. 12 Tahun 2011

Secara umum isi UU No. 12 tahun 2011 dapat dikatakan merupakan keharusan atau obligatere, sehingga seluruh ketentuan dalam UU ini harus dilaksanakan. Jika UU No. 12 Tahun 2011 tidak dilaksanakan maka Undang undang ini dapat dikatakan tidak berwibawa. Dalam pasal UU No. 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa dalam memembentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

  1. Kejelasan tujuan
  2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
  3. Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan
  4. Dapat dilaksanakan
  5. Kedayaagunaan dan kehasilgunaan
  6. Kejelasan rumusan dan
  7. Keterbukaan

Kemudian dalam pasal 6 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa materi muatan Peraturan Perundnag-Undangan harus mencerminkan asas:

  1. Pengayoman
  2. Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kekeluargaan
  5. Kenusantaraan
  6. Bhinneka Tunggal Ika
  7. Keadilan
  8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
  9. Ketertiban dan kepastian hukum dan
  10. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan

Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 2 dinyatakan bahwa selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

Kedua Pasal tersebut berisi asas-asas formal dan material yang harus dilaksanakan dalam pembentukan setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebagaimana telah disampaikan isi UU Nomor 12 Tahun 2011 secara umum dapat dikatakan merupakan keharusan sehingga dalam setap pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia asas-asas tersebut harus ditaati tanpa pengecualian apapun.

Sebagai sebuah undang-undang yang menjadi peraturan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan isi UU Nomor 12 tahun 2011 dapat dikatakan sudah baik.

Jika saja setiap orang yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mau mempelajari dan melaksanakan isi UU Nomor 12 Tahun 2011 maka tidak akan mengalami banyak kesulitan lagi terlebih dengan keberadaan lampiran yang sangat mendetail.

Meskipun demikian, harus tetap diakui UU No. 12 Tahun 2011 pun tidak luput dari kekurangan. Dari pengalaman selama ini, tidak mudah mendapatkan “naskah” UU No. 12 Tahun 2011 yang benar.

Akibatnya, sering ditemukan perbedaan antara ketentuan dalam UUP3 dan “naskah” UU No. 12 Tahun 2011. Contoh: Menurut ketentuan UUP3 harus ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma. Akan tetapi, “naskah” UU No. 12 Tahun 2011 yang tersedia tidak di tulis seperti itu.

Akan sangat membantu masyarakat terutama mereka yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan jika lembaga negara atau pejabat yang berwenang menyiapkan “naskah” resmi yang sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Kedudukan UU No. 12 Tahun 2011

UU No.12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undnagan sebagai berikut:

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU/ peraturan pemerintah pengganti perundang-undnagan
  4. Peraturan pemerintah
  5. Peraturan presiden
  6. Peraturan daerah provinsi
  7. Peraturan daerah kabupaten atau kota

Penjelasan UU No. 12 Tahun 2011

Dapat kita lihat bahwa UU No. 12 Tahun 2011 lebih mampu memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari sisi isi muatan amaupun prosedur dan kewenangan lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan.

Berbagai perubahan yang terjadi secara kategoris dapat dipilah menjadi perubahan sisitematika, redaksional dan perubahan substansi. Ada pun perubahan penting yakni aspek yang berubah pendefinisian tentang Naskah akademik, hirarki, jenis peraturan lain. Berikut ini lebih lengkapnya:

  1. pendefinisian tentang Naskah akademik
  2. Hirarki
  3. Jenis peraturan lain
  4. Perbaikan sisitem perencanaan
  5. Perencanaan badan atau lembaga
  6. Sistem penyussnan PP secara terintegrasi
  7. Keterlibatan DPD
  8. Pembatasan waktu penetapan peraturan pemerintah
  9. Penyebarluasan
  10. Keterlibatan expert
  11. Eksistensi surat keputusan

Nah, dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa mengapa UU No. 10 tahun 2004 diubah menjadi UU No. 12 tahun 2011, dikarenakan banyaknya kekuraangan serta ada banyak hal yangharus diperbaiki.

Namun UU No. 12 tahun 2011 dengan tambahan serta pekembangan-perkembangan, namun juga UU No. 12 Tahun 2011 pasti akan mengalami kekurangan dan akan diperbarui di saat yang entah tek menentu.

Ragam Informasi Lainnya :

Logo PramukaContoh Artikel Pendidikan
Penjelasan UU No 13 Tahun 2003Contoh Artikel Ilmiah

Terimakasih kepada pembaca sudah membaca artikel diatas dengan baik dan bijaksana. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan juga  mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan artikel. Penulis membutuhkan kritik dan saran dari pembaca,agar penulisan artikel berikutnya menjadi lebih baik lagi.