Bagi Anda yang belum mendapatkan pekerjaan, atau yangsudah mendapatkan pekerjaan maka tidak perlu khawatir, semua segala peraturan mengenai ketenagakerjaan sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003.
Dalam artikrl ini akan membahas mengenai isi No. 13 Tahun 2003 dalam bentuk poin-poin,yang akan dipaparkankan yakni UU. No. 13 Tahun 2003 beserta isi No. 13 tahun 2003, serta UU NO. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan penjelasannya. Berikut paparannya:
Undang Undang Ketenagakerjaan
Dalam dunia kerja pasti telah dibuat kesepakatan dalam segala kegiatan atau kativitas dalam bekerja, dri masalah kewajiban serta hak seperti gaji, cuti dan lainnya. contohnya seperti adanya aturan karyawan tidak bisa mendapatkan cuti tahunan apabila belum menjalani kerja selama 12 masa kerja. Hal tersebut sudah diatur dalan UU No. 13 Tahun 2003.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sebenarnya di buat untuk melindungi para pekerja. Maksudanya yakni dengan adanya uu ketenagakerjaan akan menghindari manusia di tempat kerja digunakan sebagai mesin yang terus bekerja seperti di era permesinan.
Contoh saja, ketika pekerja sudah menjalankan kewajibannya, namun mereka mendapatkanupah tidak sesuai dengan kesepakatan, maka pekerja berhak menuntut. Atau jika sebaliknya, pekerja tidak menjalankan kewajibannya, maka pengusaha berhak mengeluarkan Anda.
Perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa adanya diskriminasi atas dasar apapun. Untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sengan tetap emperhatikan perkembangan kemajuan dunia kerja.
Isi UU No. 13 Tahun 2003
Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terdapat 193 Pasal. Namun dalam penulis akan menyajikan poin-poin dari isi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dari BAB I hingga BAB VI yang terdiri dari 1 pasal namun terdiri dari 38 poin dan pada BAB selanjutnya bisa dilihat di bawah ini. Berikut poin-poinnya:
- BAB I : ketentuan umum terdiri dari Pasal 1 berisi tentang ketenagakerjaan, pekerja, pengusaha, perusahaan, pelatihan kerja, pemagangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, kesejahteraan pekerja, pengawasan serta lain-lain.
- BAB II : Landasan, asas dan tujuan terdiri dari pasal 2 – pasal 4 berisi tentang pembangunan ketenagakerjaan.
- BAB III : kesempatan dan perlakuan yang sama terdiri dari pasal 5 – pasal 6 berisi tentang hak pekerja dalam kesempatan dan perlakuan.
- BAB IV : perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan terdiri dari pasal 7 – pasal 8 berisi tentang menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja.
- BAB V : pelatihan kerja terdiri dari pasal 9 – pasal 30 berisi tentang tanggung jawa pengusaha, peningkatan kemampuan tenaga kerja, lembaga pelatihan kerja, tata cara perizinan pelatihan kerja, syarat penyelenggara pelatihan kerja, penghentian sementara pelatihan kerja, pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas, pemagangan dan lainnya.
- BAB VI : penempatan tenaga kerja terdiri dari pasal 31 – 38 berisi tentang penempatan tenaga kerja, unsur-unsur sistem penempatan kerja, lembaga penempatan tenaga kerja dan lainnya.
- BAB VII : perluasan kesempatan kerja terdiri dari pasal 39 – 41 berisi tentang kebijakan pemerintah pusat maupun darah dalam perluasan kesempatan kerja.
- BAB VIII : penggunaan tenaga kerja saing terdiri dari pasal 42 – pasal 49 berisi tentang kewajiban memiliki izin bagi tenaga kerja asing, perantara tenaga kerja asing harus disahkan oleh Menteri, tata cara pengesahan penggunaan tenaga kerja asing, kewajiban tenaga kerja asing, kewajiban membayar kompensasi dan lain sebagainya.
- BAB IX : hubungan kerja terdiri dari pasal 50 – 66 berisi tentang perjanjian kerja, jangka waktu perjanjian kerja, dan lain sebagainya.
- BAB X : perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan berisi tentang perlindungan disabilitas, anak, perempuan,aturan waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan dan kesejahteraan.
- BAB XI : hubungan industrial berisi tentang fungsi pemerintah, serikat pekerja atau buruh, organisasi untuk pengusaha, Bipartit,Tripatit, peraturan perusahaan, aturan pembuatan perjanjian kerja bersama, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, perusahaan lock out dan lain sebagainya.
- BAB XII : pemutusan hubungan kerja berisi tentang ketentuan dan syarat-syarat PHK, besaran pesangon dan lain sebagainya.
- BAB XIII : pembinaan yang berisi tentang pembinaan ketenagakerjaan
- BAB XIV : pengawasan berisi tentang ketentuan-ketentuan pengawasan ketenagakerjaan
- BAB XV : penyidikan berisi tentang penyidik pegawai negeri sipil
- BAB XVI : ketentuan pidana dan sanksi administrasi berisi tentang ketentuan pidana, sanksi administrasi ata pelanggaran-pelanggaran
- BAB XVII : ketentuan peralihan
- BAB XVIII : ketentuan penutup berisi tentang ordonansi dan aturan lainnya tentang ketenagakerjaan
Teks UU NO. 13 Tahun 2003
Undang-Undang Republik Indonesia
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
- Bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembengunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
- Bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai denga harkat dan martabat kemanusiaan;
- Bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluargnya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
- Bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan di pandnag sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan ditarik kembali
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d dan e perlu membentuk Undang-Undang tentang ketenagakerjaan.
Mengingat:
Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 2, pasal 27 ayat 2, pasal 28 dan pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.
BAB I KETENTUAN UMUM | |
Pasal 1 | Definisi |
1. Ketenagakerjaan2. Tenaga kerja3. Pekerja atau buruh4. Pemberi kerja5. Pengusaha6. Perusahaan7. Perencana tenaga kerja8. Informasi ketenagakerjaan9. Pelatihan kerja10. Kompetensi kerja11. Pemagangan12. Pelayanan penempatan tenaga kerja13. Tenaga kerja asing14. Perjanjian kerja15. Hubungan kerja16. Hubungan industrial17. Serikat pekerja atau serikatburuh18. Lembaga kerjasama bipartite19. Lembaga kerjasama tripartite20. Peraturan perusahaan21. Perjanjian kerja bersama22. Perselisihan hubungan industrial23. Mogok kerja24. Penutupan perusahaan25. Pemutusan hubungan kerja26. Definisi anak27. Definisi sianghari28. Definisi 1 hari29. Definisi 7 hari30. Upah31. Kesejahteraan pekerja atau buruh32. Pengawasan ketenagakerjaan33. Menteri | |
BAB II LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN | |
Pasal 2 | Landasan pembangunan ketenagakerjaan |
Pasal 3 | Asas pembangunan ketenagakerjaan |
Pasal 4 | Tujuan pembangunan ketenagakerjaan |
BAB III KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA | |
Pasal 5 | Kesempatan yang sama memperoleh pekerjaan |
Pasal 6 | Perlakuan yang sama dari pengusaha |
BAB IV PERENCANAAN TENAGA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN | |
Pasal 7 | Penetapan kebijakan dan penyusunan perencanaan tenaga kerja |
Pasal 8 | Penyusunan perencanaan tenaga kerja berdasarkan informasi |
BAB V PELATIHAN KERJA | |
Pasal 9 | Tujuan pelatihan penyelenggraan pelatihan kerja |
Pasla 10 | Dasar, acuan dan pelaksanaan pelatihan kerja |
Pasal 11 | Setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan pelatihan kerja |
Pasal 12 | Tenggaung jawab pengusaha dalam pelatihan kerja untuk setiap pekerja |
Pasal 13 | Pelatihan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja |
Pasal 14 | Aturan lembaga pelatihan kerja swasta dan pemerintah |
Pasal 15 | Persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja |
Pasla 16 | Akreditasi untuk lembaga pelatihan kerja swasta dari lembaga akreditasi |
Pasal 17 | Alasan pemberhentian sementara pelaksanaan pelatihan kerja |
Pasal 18 | Hak tenaga kerja memperoleh pengakuan atau sertifikat kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja |
Pasal 19 | Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat |
Pasal 20 | Pelatihan kerja nasional |
Pasal 21 | Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan |
Pasal 22 | Perjanjian pemagangan antara peserta dan pengusaha |
Pasal 23 | Tenaga kerja yang mengikuti pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja |
Pasal 24 | Tempat penyelenggaraan pemagangan |
Pasal 25 | Pemagangan di luar wilayah Indonesia |
Pasal 26 | Ketentuan penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia |
Pasal 27 | Menteri dapat mewajibkan perusahaan untuk pelaksanaan program pemagangan |
Pasal 28 | Pembentukan koordinasi pelatihan kerja nasional |
Pasal 29 | Cara dan tujuan dari pelaksanaan pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan oleh pemerintah |
Pasal 30 | Pembentukan lembaga produktivitas bersifat nasional |
BAB VI PENEMPATAN TENAGA KERJA | |
Pasal 31 | Hak dan kesempatan yang sama untuk pindah pekerjaan |
Pasal 32 | Asas dan tujuan penempatan tenaga kerja |
Pasal 33 | Penempatan tenaga kerja di dalam dan luar negeri |
Pasal 34 | Ketentuan penempatan tenaga kerja di luar negeri diatur dalam undang-undang |
Pasal 35 | Pemberi kerja dapat melakukan perekrutan atau pelaksanaan penempatan kerja |
Pasal 36 | Unsur-unsur pelayanan penempatan kerja |
Pasal 37 | Pelaksana penempatan tenaga kerja |
Pasal 38 | Larangan pemungutan biaya penempatan tenaga kerja kecuali instansi swasta |
Itulah informasi mengenai Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dari BAB I sampai BAB VI. Dari paparan diatas untuk lebih lengkapnya bisa liaht di dokumen PDF isi UU. No. 13 Tahun 2003.
Ragam Informasi Lainnya :
Terimakasih kepada pembaca yang sudah menyimak dengan baik artikel diatas mengenai isi UU. No. 13 Tahun 2003 semoga bermanfaat, dan mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan artikel diatas.